Pati, Portaljateng.com – Yang terbesit pertama kali di pikiran mengenai Narapidana biasanya adalah penjara, tempat orang-orang yang telah bertindak kriminal seperti mencuri, menipu, korupsi, terorisme, merampok atau bahkan membunuh yang menyebabkan mereka pantas untuk mendekam di penjara.
Saat ini pelaku tindak kriminal sangatlah beragam dan tidak hanya orang dewasa saja, bahkan banyak di antaranya termasuk ke dalam kelompok rentan seperti orang lanjut usia, perempuan, anak dan orang penyandang Disabilitas.
Dituturkan Febby Dwi Hartanto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk suatu aturan tentang standar perlakuan khusus bagi tahanan dan narapidana lansia.
“Pemenuhan kebutuhan tambahan pada kelompok rentan diperlukan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai garda depan dalam mengemban peran untuk melaksanakan pembinaan sekaligus menjamin hak-hak narapidana supaya tetap terpenuhi.” terangnya, Sabtu, 11 November 2023.
Sadar akan tugas tersebut, lanjut Kalapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan narapidana dengan memberikan pelayanan maksimal kepada Warga Binaan serta perlakuan khusus kepada kelompok rentan.
“Pembagian susu, suplemen, fasilitas kesehatan, Pelatihan kerja serta bantuan hukum merupakan program berkelanjutan di Lapas Pati.” imbuhnya,
Tak hanya itu, Lapas Pati juga memberikan perlakuan khusus untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan kepada narapidana, dengan cara pemisahan kamar hunian yang dikhususkan bagi lansia dan kelompok rentan yang lain.
“Perlakuan khusus kepada Narapidana kelompok rentan ini, bertujuan untuk memberikan perlindungan serta menjamin keselamatan dan kesehatan kelompok rentan. Karena, dengan perlakuan khusus ini dapat mencegah kemunduran mental dan fisik bagi kelompok narapidana itu sendiri.” pungkas Febby.
(Why/Sty)