Satreskrim Polresta Pati Bakal Koordinasi Dengan Polres Jepara Terkait Truk Tambang Merugikan Warga Dukuhseti

PATI, Portaljateng.com – Aktivitas truk bermuatan batu selain merusak jalan juga menimbulkan debu yang menganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat di Jalan Dukuhseti-Jepara pada Senin (25/3) di demo Puluhan warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Menanggapi masalah ini, aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Satreskrim Polresta Pati mengaku tidak bisa berbuat banyak karena lokasi tambang yang berada wilayah di Desa Clering, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Akan tetapi, karena aktivitas tambang di Jepara ini mengganggu masyarakat Pati, Kasatreskrim Kompol M Alfan Armin berjanji bakal melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Jepara.

“Kita pelajari dulu masalah kemarin, kita akan koordinasi dengan Polres Jepara terkait penegakan hukumnya. Kemarin kan redaksi spontan dari warga karena melintas di jalan umum. Kalau di Dukuhseti saya rasa tidak ada aktivitas penambangan,” ungkap Kasat pada Selasa (26/3).

Menurutnya, hal ini penting dilakukan karena masalah tambang ini menyangkut dua wilayah yang saling berdekatan. Pertamanya, lanjut Kasatreskrim, kedua pihak penegak hukum akan mencari tahu terlebih dahulu terkait status tambang, apakah legal atau ilegal.

Baru kemudian, jika memang terbukti tidak berizin akan dilakukan penindakan. Tetapi jika berizin, penegak hukum tidak bisa berbuat banyak.

“Tambang kan ada yang legal dan ilegal. Kalau batunya legal sebenarnya tidak ada masalah. Masalahnya ini lokasi tambangnya berada di Jepara, bukan di wilayah hukum kita. Apakah legal atau ilegal kita belum tahu,” tambahnya.

Kasatreskrim juga tak memungkiri, cukup sulit dalam penyelesaian masalah ini. Selain melibatkan dua daerah, permasalahan tambang juga menyangkut berbagai aspek seperti kerusakan jalan, lalu lintas, sosial, hingga kesehatan.

Sehingga, besar harapan Kasat Alfan agar seluruh stakeholder baik Pati maupun Jepara untuk saling bersinergi dalam penyelesaian masalah tambang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!