PATI, Portaljateng.com – Masa kampanye yang dimulai 28 November, banyak calon anggota legeslatif (caleg) yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) untuk memperoleh suara terbanyak dalam pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Terlihat banyak APK caleg terpampang di pohon aset Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati dengan cara di paku, diantaranya Jalan Kembang joyo, Jalan Pati-Juana dan Jalan Roro Mendut.
Henri Setiawan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan DLH Pati menyampaikan, untuk pemasangan APK dengan cara dipaku tidak diperbolehkan.
“Pemasangan APK, informasi atau promosi dalam bentuk apapun dipaku di pohon itu tidak diperbolehkan, sedangkan untuk reklame sendiri sudah tertuang di perda no. 63 tahun 2017,” ujar Henri, Selasa (5/12/2023).
Henri juga mengutarakan, pastinya akan ada resiko yang ditimbulkan dengan paku yang tertanam dipohon dan tidak bisa diambil kembali. Dampak pohon yang dipaku menjadi luka dan akan membuat keropos pohon
“Nantinya pohon bisa mati dengan adanya pemasangan paku, sedangkan dari lingkungan hidup sendiri tidak diperbolehkan karena termasuk mahkluk hidup,” tambahnya.
Why/Sty