Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Penyelundupan Kendaraan Ke Timor Leste Kian Bertambah

PATI, Portaljateng.com – Kasus penyelundupan kendaraan bermotor yang akan di kirim ke luar Negara Timor Leste sudah pernah beberapa kali di ungkap oleh jajaran Polda Jateng, dan sebelumnya juga pernah mengungkap motif seperti ini. Kali ini Polresta Pati berhasil mengungkap kasus penyelundupan kendaraan ilegal ke negara Timor Leste. Pada pers rilis yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polresta Pati pada Rabu (6/12/2023), diungkap tersangka bertambah menjadi 8 orang.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh timnya, jumlah tersangka ini bertambah dari sebelumnya sebanyak 4 orang tersangka.

Dikatakan bahwa tersangka merupakan komplotan yang baru beraksi pada pertengahan tahun 2023 ini. Mereka diketahui menjadi penadah kendaraan curian dan fidusia dari daerah Pati, Jepara, Demak dan sekitarnya. 

Kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat bermotor kemudian dikirim ke Boyolali sebelum diselundupkan ke negara Timor Leste. Dari hasil tindak kejahatan, puluhan kendaraan baik roda dua ataupun roda empat berhasil diselundupkan ke Timor Leste yang dikirim melalui kontainer.

“Jaringan ini terdiri dari banyak jaringan. Empat orang ditangkap di Pati, kemudian ada di Boyolali. Dari keterangan dan bukti, sudah dijalankan sejak pertengahan 2023. Untuk yang sudah diloloskan masih kita dalami, sekira 20-50 kendaraan,” ungkap Kasat Reskrim.

Hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Kamis (30/11/2023) lalu, Polresta Pati berhasil mengamankan sebanyak 42 motor, 7 kendaraan roda 4, dan 1 unit truk untuk dijadikan barang bukti. Diketahui, lokasi penggrebekan di sebuah rumah dan gudang yang berbeda di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong.

Kendaraan ini kemudian dikumpulkan untuk nanti dijual ke Timor Leste dengan harga yang relatif murah tergantung daripada motif kendaraan.

Lanjut Onkoseno, diperkirakan komplotan ini tersebar di Jawa Tengah dan diperkirakan masih ada jaringan lain yang belum diungkap.

“Dari kendaraan tersebut sudah kita amankan, dan akan kita telusuri lebih lanjut. Dari pengungkapan ini, masih adanya jaringan yang mengepul kendaraan hasil kejahatan yang akan dikirimkan ke Timor Leste. Ini sudah diungkapkan oleh polres lain di Jawa Tengah,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya ini, ke-8 tersangka dikenai pasal 481 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu salah satu tersangka berinisial I yang berperan sebagai penadah menuturkan, dirinya bersama komplotan telah berhasil mengirim 20-an Kendaraan ke Boyolali.

“20-an motor ke Boyolali. Harganya beda-beda ada yang 11 ada yang 13, lewatnya online. Itu dari Pati Demak,” tutupnya

(Why/Sty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!