Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kabupaten Jepara

JEPARA, Portaljateng.com – Jutaan rokok ilegal yang dimuat hingga mencapai 16 dump truck dimusnahkan di Jepara, Jumat (17/5/2024) pagi ini. Pemusnahan itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bea Cukai Kudus.

Secara simbolik dilakukan dengan membakar lima tong rokok di depan Pendopo R.A. Kartini, dihadiri Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta yang diwakili Sekda Edy Sujatmiko bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Jepara dan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Hannan Budiharto.

Hadir juga Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus Lenni Eka Wahyudiasti, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jepara, hingga jajaran Satpol PP dan KPPBC di wilayah eks-Karesidenan Pati, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat di Jepara.

Sekda Edy Sujatmiko menyebut rinci rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 11. 249.906 batang.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang menjadi milik negara atau BMMN dengan nilai Rp14,1 miliar,” katanya.

Nilai barang yang dimusnahkan ini, ternyata setara dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Jepara selama satu tahun. Hal itu terungkap saat Edy Sujatmiko menyebut angka penerimaan DBHCHT pada bagian lain sambutannya.

“Di Jepara alokasi DBHCHT tahun 2024 sebesar Rp14,1 miliar,” jelasnya.

Edy mengaku prihatin dengan masih tingginya peredaran rokok ilegal di eks-Karesidenan Pati, termasuk di Jepara.

“Ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” tambahnya.

Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY Hannan Budiharto menyebut Bea Cukai Kudus merupakan penyumbang cukai terbesar di Jawa Tengah. Sepanjang tahun 2024 KPPBC TMC Kudus dibebani target APBN dari sektor itu sebesar Rp44 triliun.

“Dari jumlah itu, yang dikembalikan ke daerah berupa DBHCHT. Di antaranya untuk Kabupaten Kudus Rp200 miliar per tahun dan Kabupaten Jepara Rp12 miliar. Jika Jepara ingin mendapat DBHCHT lebih banyak, maka pabrik rokok legal bisa ditingkatkan,” kata Hannan.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus Lenni Eka Wahyudiasti, Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan di wilayah Bea Cukai TMC Kudus selama kurun waktu bulan Desember 2022 hingga April 2024.

“Potensi kerugian negara dari seluruh barang yang dimusnahkan mencapai Rp7,54 miliar dari sektor cukai, Rp1.39 miliar sektor pajak pertambahan nilai, dan pajak rokok Rp754 juta.Sepanjang tahun 2023 lalu kami melakukan 131 kali penindakan,” pungkasnya.

Pemusnahan simbolik di depan pendopo R.A. Kartini itu, kata dia, dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang tersebut dengan cara ditimbun di tempat pemrosesan akhir sampah di Jepara.

(Rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!