PATI, Portaljateng.com | Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati mengamankan dua tersangka kasus judi dadu kopyok di Desa Langgenharjo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Tersangka yang diamankan diidentifikasi berinisial ST (47) Warga Sejomulyo Juwana dan SM (55) warga Desa Agungmulyo Juwana, yang diamankan petugas pada Jumat (09/08/2024).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang adanya perjudian dadu kopyok dengan taruhan uang tunai selanjutnya dipimpin oleh Kanit Reskrim beserta anggota bersama team Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati melakukan penangkapan dan telah tertangkap tangan 2 (dua) orang tersangka telah melakukan perjudian Dadu kopyok dengan taruhan uang tunai.
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Juwana diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan”, ungkapnya.
Kapolsek menuturkan barang bukti yang diamankan berupa tempurung/batok kelapa yang telah dicat warna hitam, perlak dengan gambar mata dadu yang digunakan sebagai tempat pasang taruhan, mata dadu dan Uang tunai sejumlah Rp. 735 Ribu.
“Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dan kini ditahan di Polsek Juwana untuk proses lebih lanjut”, pungkasnya.
(Red/Hms)