Jakarta, Portaljateng.com – Dalam press release pengajuan permohonan Undang-Undang sebagai produk hukum yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merevisi perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana di dalamnya terdapat hak asasi manusia, Prinsip-prinsip dasar bernegara dan hak-hak warga negara.
Selasa, 19 september 2023 lima organisasi profesi kesehatan yang tergabung dalam sekertarait bersama organissi profesi Kesehatan (IDI, PDG, PPNI, IBI dan IAI) mengajukan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Uji formil ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak setiap warga negara serta tanggung jawab dari organisasi profesi Kesehatan dalam melindungi dan menjaga konstitusi serta ketahanan negara di bidang Kesehatan. Organisasi Profesi Kesehatan yang tergabung dalam sekretariat bersama merupakan organisasi profesi yang selama ini secara legalstanding telah terlibat dan bersinergi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pembangunan kesehatan terutama pada saat pandemi.
Proses pembentukan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 yang dinilai cacat formil akan menjadi ancaman bagi kepentingan seluruh rakyat serta hak-hak konstitusional pihak-pihak yang seharusnya terlibat dalam penyusunan dan pembahasan undang-undang tersebut. Selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dijalankan dengan makna yang mendalam (meaningful participation) sehingga tercipta keterlibatan dan partisipasi publik yang substansial.
Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna setidaknya memenuhi tiga syarat, pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk mempertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau tanggapan atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Partisipasi publik ini terutama diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap rancangan UU yang sedang dibahas, partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) seharusnya dilakukan paling tidak dalam tahapan berikut
1. Pengajuan rancangan UU.
2. Pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan
Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
3. Persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
Meski demikian sekretariat bersama organisasi profesi kesehatan tetap tunduk pada asas Preasumption lustae Causae bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 sudah berlaku dan mengikat untuk umum, namun uji formil merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi Sekretariat bersama organisasi profesi kesehatan percaya bahwa Hakim Konstitusi akan memproses u formil ini seadil-adilnya sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang telah ada sebelumnya.
(Divisi Komunikasi dan informasi Tim Adhoc Advokasi Judicial Review/Sty)