PATI, Portaljateng.com – Kesemrawutan arus lalu lintas di areal dalam Kota Pati, selain diakibatkan peruntukan area parkir juga dikarenakan adanya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggiran dan di trotoar jalan.
Seperti yang terlihat di sepanjang jalan Panglima Sudirman atau barat Alun-alun Simpang Lima Pati. Puluhan PKL dan mobil-mobil yang berjejer rapi mengakibatkan jalan yang bisa dilalui hanya setengahnya saja.
Kondisi ini lantas mendapat sorotan dari anggota Komisi B DPRD Pati Sukarno. Dirinya tidak mempersoalkan keberadaan PKL yang mencari nafkah. Hanya saja, Sukarno mengkritisi kinerja dari pemerintah terkait permasalahan tersebut.
“Yang saya kritisi itu penegakannya. Seperti PKL yang tidak ditempatkan di tempat yang selayaknya,” keluhnya, (7/5/2024).
Meskipun Satpol PP telah melakukan penindakan, Sukarno menilai hal ini tidak membuat PKL mengubah perilaku mereka. Dia menyoroti kurangnya efektivitas penegakan aturan, yang membuat PKL terus berjualan di sepanjang jalan Sudirman hingga si seputaran alun-alun Simpang Lima.
“Penegakan itu terkait upaya penertiban PKL yang tidak sesuai tempatnya. Hal itu terkadang dianggap bahwa pemerintah arogan. Namun di lain sisi aturannya memang tidak membolehkan,” ujarnya.
Kendati demikian, dirinya juga mengimbau masyarakat juga mempunyai kesadaran menaati peraturan yang berlaku. Titik mana saja yang dilarang berusaha, harus diperhatikan. Terkadang penegakan aturan ini yang dimaknai terbalik oleh masyarakat dianggap tidak berpihak pada rakyat.
Untuk itu, bersama dengan komisi B yang memiliki tupoksi di bidang UMKM dan perdagangan, Sukarno menyebut bakal dibuatnya Peraturan Daerah atau Perda untuk mengatur keberadaan PKL agar tidak berjualan sembarangan.
Red