PATI, Portaljateng.com – Warga Desa Tanjungrejo, Wirosari, Kabupaten Grobogan, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tayu Polresta Pati. Pemuda berinisial AS alias Kancil (25), dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial KL, warga Desa Kedungbang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, atas tuduhan penipuan dan penggelapan, (30/5).
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan antara tersangka dan korban KL melalui media sosial (medsos), keduanya kemudian berlanjut hingga berpacaran.
“Tersangka meminta uang kepada korban melalui aplikasi BRIMO dengan modus membayar proyek apartemen, villa, dan kos-kosan, serta meminta korban menggadaikan BPKB sepeda motor untuk membayar tenaga kerja proyek apartemen di Bali dan menjual iPhone milik korban,” ungkap Iptu Aris Pristianto.
Lebih lanjut, Iptu Aris menjelaskan bahwa tersangka juga meminta korban memberikan akses aplikasi BRIMO milik korban untuk mengambil sejumlah uang untuk kepentingan pribadi tersangka dari Desember 2023 hingga 22 Mei 2024.
Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 52 juta. AS berhasil diamankan oleh perangkat Desa Kedungbang pada Senin, 27 Mei 2024, dan diserahkan ke Polsek Tayu beserta barang bukti berupa print out rekening koran milik korban dan fotokopi BPKB sepeda motor milik korban.
“Tersangka mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan pribadi dan proyek yang disampaikan kepada korban serta keluarganya sebenarnya tidak ada,” lanjut Iptu Aris.
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 K.U.H.Pidana subsidiair Pasal 372 K.U.H.Pidana juncto Pasal 64 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Red