PATI, Portaljateng.com | Salah seorang Kepala Puskesmas menjadi terdakwa, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati masih menunggu hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht ) dari pengadilan untuk hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bukamnya Kepala DKK Pati Pati dr. Aviani Tritanti Venusia dikonfirmasi Portaljateng.com, Kepala BKPP Pati Saiful Ikmal dikonfirmasi terpisah menjelaskan, hukum kedisiplinan (YP) menjadi terdakwa menunggu keputusan inkracht dari pengadilan karena sudah masuk diranah Apararat Penegak Hukum (APH).
“Karena sudah masuk dalam perkara khusus, saat ini masuk di ranah Inspektorat dan APH, nanti hasilnya masuk.ke BKPP. Keputusanya nanti masuk di hukuman administrasi atau pidana,” jelas Saiful Ikmal, Senin (30/9/2024).
Disinggung YP menjadi terdakwa dan masih aktif bekerja dan tidak dinonaktifkan sementara yang saat ini menjalani persidangan Saiful ikmal mengungkapkan, terdakwa masih melaksanakan tugasnya dan tidak ada indikasi menghilang atau melarikan diri
“Saat ini YP mendapatkan dispensasasi untuk menyelesaikan perkaranya. Sesuai atauran PNS dengan putusanya hukum inkrah 2 (dua) tahun akan diberhentikan, kalau kurang dari 2 tahun akan dinonaktifkan sementara dan bisa bertugas kembali,” pungkasnya.
Red