Bawaslu Pati, Aksi Simpatisan PDI-P Geber-Geber Motor di Halaman RM Sapto Renggo Itu Ranah Kepolisian

PATI, Portaljateng.com – Aksi puluhan simpatisan berbendara Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) menggeber motor saat acara Ngopi Bareng Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Rumah Makan (RM) Sapto Renggo tidak masuk dalam pelanggaran Pemilu.

Pasalnya, dalam acara tersebut bukan merupakan ajang Kampanye. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto pada Rabu (3/1/2024) saat dikonfirmasi di kantornya.

Sejauh ini, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan penelusuran terkait hal itu. Diantaranya, penelusuran terhadap pengelola RM Saptorenggo, Penanggungjawab kegiatan hingga ke terduga pelaku yang memobilisasi massa.

“Dari hasil kajian bersama pengelola dan penanggung jawab acara menyatakan bahwa kegiatan yang dihadiri oleh Ketum PSI, Kaesang Pengarep bukan kegiatan kampanye, tapi diskusi dan ngopi bareng bersama relawan. Untuk kegiatan kampanye yang sesuai STTB dilakukan di TPI Juwana,” ungkapnya.

Disisi lain, Mas Kaesang Pangarep selain Ketum PSI juga putra Presiden, jadi setiap kegiatan pasti selalu dilaporkan ke Polresta Pati selaku pemangku keamanan. Meski begitu, Bawaslu masih melakukan penelusuran, karena kejadian itu melibatkan dua kelompok peserta Pemilu, disatu sisi melibatkan ketua Parpol, dan satu sisi ada massa dari Parpol.

“Itu akan dipastikan terlebih dahulu, apakah yang berada di luar sapto renggo melakukan aktivitas mirip seperti kampanye dari salah satu Partai Politik (Parpol), maka akan dikaji dan dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Supriyanto.

“Nanti kalau hasilnya terbukti, kita akan sampaikan, dan saat ini dugaan pelanggaran Pemilu masih jauh dari cukup bukti, untuk diteruskan ke Gakumdu, soal administrasi masih didalami,” ucapnya.

Supriyanto menepis adanya salah satu relawan yang masuk ke halaman RM Sapto Renggo dengan menggeber motor dan menggunakan atribut partai. Menurutnya, kalaupun aktivitas di dalam RM Sapto Renggo itu kegiatan kampanye, lalu ada upaya seseorang yang menghalangi proses kampanye, maka itu bisa diancam dengan pidana Pemilu, tapi kalau bukan maka tidak bisa.

“Jadi itu tidak masuk dalam pelanggaran Pemilu, karena tidak saat kampanye, jadi masuk ke ranah pidana umum, dan itu ranahnya pihak Kepolisian yang bisa untuk menindaklanjuti,” tuturnya.

Why/Sty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!