Pati, Portaljateng.com – Unit Reskrim Polsek Margoyoso Polresta Pati ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor warga Dukuh Gadingan, Desa Tambaharjo Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Fitri Handayani, perempuan 25 tahun alamat Dukuh Gadingan RT.02 RW.04 Desa Tambaharjo Pati sebagai korban melaporkan pencurian kehilangan sepeda motor jenis Beat No. Pol K-3560-YU, Kamis 29 Agustus 2023.
Korban menceritakan kejadian tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku (HAS) 24 tahun Desa Tunahan Keling Jepara, tidak lain pacar Fitri Handayani berdua naik sepeda motor. Sempat berhenti di jalan Desa Pohijo Margoyoso, pelaku tanpa seijin korban mengambil motor lalu mengendarai motor dengan berpura-pura mengajak dan membawa anaknya Muhammad Su’udi yang berusia 5 tahun.
Namun selang setengah jam lamannya Muhammad Su’udi 31 tahun juga sebagai saksi medapatkan kabar bahwa anaknya di turunkan oleh tersangka di jalan, dan sepeda motor Korban di bawa kabur oleh tersangka.
Mendapatkan motornya tidak kembali, Fitri Handayani melaporkan kejadian ke Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Margoyoso Pati, Kamis 31 Agustus 2023.
Menindak lanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Margoyoso memperoleh informasi HAS sudah diamankan satuan Reskrim Polres Jepara dan tersangka sudah mengakui melakukan pencurian sepeda motor saat diperiksa.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Margoyoso, AKP Joko Triyanto mengatakan sudah barang bukti sepeda motor.
“Saat ini barang bukti satu unit diamankan Unit Reskrim Polsek Margoyoso, dan tersangka masih diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jepara. Perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka dikenai pasal 362 KUHP,” Ungkap Kapolsek margoyoso AKP Joko Triyanto, Kamis 31 Agustus 2023.
(Sdn/Sty)