Pati, Portaljateng.com – Aduan dugaan tindak pidana korupsi Desa Tambahagung, unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati, telah melakukan pemanggilan kepada pihak pelapor.
Dari hasil pemanggilan Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan belum bisa dinyatakan melakukan tindak pidana Korupsi (Tipikor).
“Kita masih ada tahapan menganalisa data serta pemanggilan para pihak lainnya yang akan kita klarifikasi, untuk memenuhi dugaaan adanya tindakan korupsi,” ujar Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Senin (21/8/2023).
Disinggung tentang pemanggilan Kades Tambahagung, Kasatreskrim Polresta Pati mengungkapakan masih dalam proses analisa.
“Sementara ini kita belum ada pemanggilan Kades, kita masih mengumpulkan data dari saksi-saksi. Tentunya kedepan kita tetap akan memanggil Kades Tambahagung untuk diminta keteranganya,” tambahnya.
(Why/Sty)