JEPARA, Portaljateng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasional PT. Bank Jepara Artha. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi, salah satunya dari Ketua Komisi A DPRD Jepara, H. Agus Sutisna.
Menurut Agus, langkah ini akan diikuti dengan upaya dari pihak DPRD Jepara untuk memastikan transparansi terkait penyertaan modal milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang ada di Bank Jepara Artha, (24/5).
“Kami sangat prihatin atas pencabutan izin PT. Bank Jepara Artha. Ini merupakan kejadian yang tidak kita inginkan, terutama karena akan berdampak langsung pada nasabah dan karyawan yang bekerja di bank tersebut, kita akan berupaya sesuai tupoksi kita, dengan menggunakan hak politik kita untuk menanyakan kepada jajaran eksekutif dan direksi terkait kejelasan penyertaan modal milik Pemkab Jepara pasca dicabutnya izin operasional Bank Jepara Artha,” ujarnya
Agus Sutisna.DPRD Jepara berencana mengadakan rapat koordinasi dengan pihak eksekutif dan direksi Bank Jepara Artha untuk mendapatkan kejelasan mengenai nasib dana penyertaan modal yang telah disalurkan oleh Pemkab Jepara. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa dana tersebut dapat dikelola dengan baik dan tidak merugikan keuangan daerah.
Keputusan OJK mencabut izin operasional Bank Jepara Artha diduga karena adanya berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam audit terakhir. Namun, rincian pelanggaran tersebut belum secara resmi diumumkan ke publik.
Dalam situasi ini, H. Agus Sutisna menegaskan bahwa DPRD Jepara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan Pemkab Jepara tetap terlindungi.
(Rud)