JEPARA, Portaljateng.com – Tudingan sebagian masyarakat mengenai lemahnya pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara terhadap Bank Jepara Artha (BJA) terus mencuat. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Pratikno, memberikan penjelasan bahwa DPRD memiliki batasan dalam kewenangan pengawasan terhadap kinerja dan kebijakan BJA.
Menurut H. Pratikno, pengawasan DPRD tidak mencakup aspek teknis seperti kelayakan kredit atau pinjaman, karena BJA sudah memiliki sistem pengawasan internal dan dewan pengawas sendiri. Namun, ketika terjadi permasalahan yang signifikan seperti pencabutan izin usaha BJA yang merugikan nasabah, DPRD akan turun tangan untuk meminta penjelasan konkret.
“Ketika ada kejadian seperti pencabutan izin usaha yang merugikan masyarakat, khususnya nasabah, maka DPRD harus turun tangan untuk meminta penjelasan yang konkret. Kami akan menelaah dan mengkaji di mana letak penyimpangannya,” jelas H. Pratikno.
Ia juga menambahkan bahwa usaha yang telah dirintis sejak lama dengan harapan bisa berkembang dan memberi manfaat bagi masyarakat Jepara kini telah dirusak oleh oknum direktur sendiri. Hal ini membuat DPRD merasa prihatin dan terpanggil untuk menggunakan hak konstitusionalnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata tertib.
“DPRD Jepara dan fraksi-fraksi merasa terpanggil untuk turun tangan. Kami akan menggunakan hak konstitusional kami sebagaimana diatur oleh Undang-Undang dan tata tertib,” tegasnya.
Menanggapi pandangan masyarakat yang menilai DPRD lemah dalam pengawasan terhadap BJA, H. Pratikno mengatakan bahwa pihaknya dapat memahami penilaian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa DPRD tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat Jepara dapat memahami posisi dan peran DPRD dalam mengawasi BJA. H. Pratikno berjanji bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat Jepara tetap terjaga.
(Rud)