PATI, Portaljateng.com – Pengedar uang palsu (Upal) yang tertangkap di pasar Kayen pada Sabtu (27/4) lalu, kini harus meratapi nasibnya.Pelaku adalah seorang perempuan dengan inisial SH (37), warga Kecamatan Pati.Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M. Alfian kepada wartawan Kamis (8/5/2024).
Menurutnya, SH ditangkap basah oleh warga lalu diserahkan ke Polsek Kayen.Dari hasil penyelidikan, terdapat barang bukti Upal yang sudah diamankan sebesar Rp 5,7 juta.
“Total ada 87 lembar Upal, dengan rincian pecahan Rp 100 ribu ada 27 lembar dan pecahan Rp 50 ribu ada 60 lembar,”katanya.
Dijelaskan, Saat itu tersangka sedang membelanjakan Upal Rp 100 ribu di pasar ikan seharga Rp 13 ribu. Pedagang yang curiga, menghampiri tersangka lalu mengamankan dan membawanya ke Polsek Kayen.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan kembali Upal yang lain.”katanya.
Dari keterangan tersangka, lanjut Kasat, Pelaku Upal membelinya melalui COD, namun ketika akan dikroscek melalui nomor handphone pelaku, ternyata kontaknya sudah dihapus, Dijelas Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M. Alfian.
“Kita saat ini masih melakukan pendalaman soal penjual Upal tersebut kepada tersangka, dan ini pengungkapan yang pertama kali di tahun 2024 soal peredaran Upal,”tambahnya.
Atas tindakannya itu, Lanjut Alfian, Tersangka disangkakan dengan pasal 26 ayat 3 junto pasal 36 ayat 3, dan atau pasal 26 ayat 2, junto pasal 36 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini sudah di tahan di rutan Polresta Pati,” pungkasnya.
Red