Semarang, Portaljateng.com – Polemik LaporGub yang semakin melebar setelah adanya dugaan laporan palsu dengan nomor aduan LGWP17488352 setelah melalui sengketa sidang di komisi informasi publik (KIP) untuk menjalani sidang keputusan, senin tgl (13/11/23).
Yang pada waktu itu dipimpin oleh majelis hakim Setiadi, S.H, M.H, Sutarto, S.H., M.Hum dan Ermi Sri Ardhyanti, S.Sos. Sedangkan termohon LaporGub diwakili oleh kuasa hukum dari sekda provinsi jawa tengah Mulyono sebagai kabag bantuan hukum di biro hukum setda provinsi jawa tengah.
Pada saat sidang ketiga kalinya warga yang merasa tidak puas atas hasil keputusan dan pada waktu sidang kuasa hukum setda provinsi Mulyono, S.H menampakkan arogansi sebagai pejabat publik yang tidak membela kepentingan rakyat kecil, bahkan terkesan menutupi nutupi oknum pelapor (LaporGub) hingga terjadi selisih pahan dan protes warga di depan kantor KIP yang ada di jalan tri lomba juang semarang.
Akibatnya beberapa warga yang sempat protes dilaporkan oleh RP. T.J Mulyono, S.H ke Polrestabes Semarang dengan aduan nomor B/198/XI/RES//1.24/2023/RESKRIM. Warga menduga adanya upaya dari pejabat setda provinsi. untuk mengkriminalisasi warga yang sedang berupaya mencari keadilan.
Adapun warga yang saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik IPDA Eko Hadi Susanto, S.H, M.H dan AIPTU M. Hasanudin dari penyidik reskrim Polrestabes Semarang di jalan Dr. Sutomo no 19 Semarang. Telah memberikan keterangan sesuai kejadian dikantor KIP sesuai hari kejadian rabu tanggal (05/07/23) pada waktu tersebut.
Karena merasa tidak pernah melakukan tindak kekerasan yang dimaksud oleh saudara RP TJ Mulyono tersebut, warga melaporkan balik atas laporan saudara (Mulyono) kabag bantuan hukum biro hukum setda provinsi jawa tengah di Polrestabes Semarang. Laporan balik tersebut dilaporkan oleh saudara Teguh Istiyanto dan saudara Supriyono, mewakili warga Perum Taman Mutiara Persada Desa Wangunrejo Pati.
Dengan laporan balik tersebut diharapkan tidak ada pejabat publik bertidak sewenang wenang kepada kaum kecil. Hingga terjadinya peristiwa protes warga karena sudah kesal oleh tindakan dan arogansi Mulyono atas kesaksian di proses persidangan di KIP pada sidang terbuka tersebut.
Hal inilah yang memicu aplikasi LaporGub telah terjadi pelanggaran dan laporan palsu oleh oknum tertentu yang mengakibatkan fitnah keji karena tidak terbukti secara fakta hukum dilapangan hingga mengakibatkan kerugian materiil dan inmateriil.
Hukum harus ditegakkan jangan sampai tajam kebawah dan tumpul keatas hanya karena seorang pejabat publik, karena hukum itu setara tanpa ada pengecualian, tidak tebang pilih. Dan seharusnya para pejabat bertindak mengayomi dan melindungi warga, apalagi warga yang tengah menjadi korban ketidak adilan,” tutup Teguh Istiyanto , yang juga sebagai ketua RW 03 desa Wangunrejo kab. Pati. (Sty/Red)