Pati, Portaljateng.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati, Jawa Tengah, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan akte otentik, diduga dijadikan celah empuk para pelaku kejahatan
Pasalnya, NA (32) warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, terduga pelaku tindak pidana pemalsuan akte otentik yang diadukan ke Unit PPA Polres Pati pada taggal 6 april 2023, ternyata hingga saat ini masih leha-leha dan berkeliaran.
Parahnya lagi, wanita yang tega menelantarkan dua anak kandungnya itu, malah memainkan drama konspirasi hukum dengan mengadukan balik korban kejahatannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
N (34), selaku pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan akte otentik menuturkan, dampak ketidak profesionalan kinerja Kepala beserta Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pati, sehingga terjadi blunder komunikasi yang dimanfaatkan NA untuk membuat laporan balik.
“Saya ini korban kejahatan kok dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik. NA saya posting ke media sosial karena dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirim langsung oleh Pak Wawan penyidik Unit PPA ke tempat saya pada tanggal 12 Juli 2023, jelas berbunyi kalau NA dua kali diundang untuk klarifikasi tidak hadir, dan selanjutnya penyidik berencana melakukan pencarian. Bahkan sebelum saya posting ke media sosial, waktu itu saya sudah minta izin dengan pak Wawan,” jelasnya, senin , 24 September 2023.
Lantaran postingan tersebut dipermasalahkan, N menduga kalau hal itu merupakan bentuk konspirasi ajang bergeming posisi supaya NA beserta diduga dua pejabat Desa Tompegunung dapat lolos dari jerat hukum.
“Yang pasti saya tidak akan mau negosiasi, mereka itu sudah membuatkan akte kelahiran anak kandung saya tanpa izin saya, namun kenapa ketika saya mencari keadilan di Polresta Pati kok terkesan dijadikan bahan mainan. Bagi saya perkara ini sangat serius karena menyangkut masa depan anak.”imbuhnya,
Lebih lanjut N mengungkapkan, melalui media sosial dan beberapa sumber yang dipercaya, NA diduga kuat berencana akan pergi ke luar negeri.
“Saya gak akan biarkan dia kabur, dan pihak imigrasi harus mengetahui persoalan ini, dengan harapan supaya dilakukan pencekalan terhadap NA agar tidak pergi keluar negeri.” tegasnya,
Lantaran NA dianggap pandai memainkan drama, N berharap aparat penegak hukum tidak terkecoh dengan wajah lugu dan sok muslimnya.
“Dua anak kandungnya saja ditelantarkan supaya dia bisa memasukkan laki-laki ke dalam rumah. Dan kini anak-anak itu memilih tinggal bersama saya, apa seperti itu perilaku dan tabiat seorang Ibu.” paparnya,
N menekankan, tidak akan berhenti berjuang kalau para pelaku pembuat akte kelahiran anak kandungnya tersebut belum mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum.
“Saya tetap hadapi, karena ini menyangkut masa depan anak kandung saya.” pungkasnya,
Sementara itu, menurut analisa praktisi Hukum Pidana, A Imam Santoso, S.H., M.H. ihwal persoalan tersebut sebetulnya mudah diselesaikan kalau aparat penegak hukum yang menangani bersikap objektif.
“Kalau dalam penanganan sebuah perkara itu berdasarkan keadilan, masalah ini sangat mudah diatasi dan gak butuh waktu lama. Tinggal panggil Capil trus minta datanya pasti terungkap fakta hukum yang sebenarnya. Jadi gak perlu membuat framing kepada pelapor akan membantu koordinasi dengan pihak catatan sipil supaya dilakukan perubahan akte.” Tandasnya,
Perlu diketahui, NA merupakan terduga pelaku pemalsuan akte otentik anak kandung pelapor N dari buah pernikahan siri dengan mantan suami NA
Dan kini NA berganti melaporkan balik N dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik lantaran ketidak hadirannya waktu diundang klarifikasi oleh penyidik Unit PPA
Sehingga berita ini tayang unit PPA Polres Pati belum di lakukan konfirmasi
(Red/Sty)