Tahun 2024 Bantuan Kesejahtaraan bagi Guru LPQ Dipangkas

PATI, Portaljateng.com – Ratusan Guru Lembaga Pendidikan Quran (LPQ) di Kabupaten Pati yang sebelumnya diusulkan mendapatkan bantuan kesejahteraan harus gigit jari, Kamis (28/3/2024).

Alih-alih mendapatkan tambahan kuota, justru pada tahun ini kuota guru yang mendapatkan bantuan kesejahteraan dipangkas.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku pengurangan itu tanpa disertai alasan yang jelas. Bahkan, menurutnya yang dikurangi ini merupakan guru yang sudah mengajar di LPQ aktif.

“Kita contohkan di wilayah Margorejo, terdapat guru di LPQ aktif tapi terdampak pengurangan, sedangkan yang aktif 1 Minggu 3 hari tidak terdampak, ini kan aneh,” ujarnya, baru-baru ini.

Dikatakannya, jumlah guru LPQ yang dikurangi sebanyak 8,4 persen dari total keseluruhan.

“Di Margorejo itu jumlah guru TPQ ada 507 orang. Apabila dikurangi 8,4 persen, berarti ada sekitar 60 guru TPQ akan dikurangi, dan alasannya kita tidak tahu,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati Ahmad Syaiku membenarkan bahwa memang terjadi pengurangan jumlah guru LPQ yang mendapatkan bantuan kesejahteraan pada tahun 2024.

Namun, untuk lebih jelasnya dirinya mengarahkan untuk bertanya ke Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kemenag Pati, Subhan.

“Pak Subhan yang lebih tahu detilnya,” katanya.

Saat dihubungi, Kasi PD Pontren Kantor Kemenag Pati Subhan mengungkapkan bahwa terdapat pengurangan sebanyak 786 guru LPQ yang menerima bantuan kesejahteraan. Sementara, untuk guru Madrasah Diniyah dikurangi 233 orang.

Menurutnya, alasan pengurangan itu karena terjadi refocusing anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati.

“Disdik katanya refocushing anggaran, jadi banyak yang dikurangi, tapi untuk pengasuh pondok pesantren tidak ada pengurangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengurangan ini persentasenya disamaratakan di setiap kecamatan, yakni sebesar 8,4 persen. Sementara, nama-nama yang terdampak pengurangan itu kebijakan masing-masing Badko di kecamatan.

“Nama-nama guru TPQ yang dikurangi itu, yang tahu adalah Badko Kecamatan, bukan kami (Kemenag), kami hanya menerima data,” tuturnya.

Kemenag, kata ia, tidak bisa mengintervensi para guru LPQ yang menerima bantuan kesejahteraab, karena itu kewenangannya di Badko.

“Soal pilih-pilih atau tidak, itu saya tidak tahu, karena yang tahu persis pengurangan itu bukan dari Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke Badko Kecamatan, kami tidak bisa mencampuri,” pungkasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!