PATI, Portaljateng.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengamankan sebanyak delapan anak punk pada Senin (6/5) di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati.
Kegiatan ini sekaligus merespon aduan masyarakat akan adanya segerombol anak punk yang meresahkan warga aktivitas sekitar.
Kasatpol PP Pati Sugiono mengatakan, warga merasa resah karena keberadaan anak punk yang tidur di emperan toko ini sering buang air besar secara sembarangan sehingga menimbulkan bau tidak sedap.
“Tadi kami melakukan penertiban di areal Pati Kota, karena ada aduan adanya anak punk yang meresahkan masyarakat sekitar. Mereka tidur di Alfamart dan buang air sembarangan menimbun bau yang meresahkan masyarakat,” kata Giono.
Dikatakan ada sebanyak delapan anak punk yang berhasil diamankan. Rata-rata mereka berusia remaja yang berasal dari kota-kota di Jawa Tengah bahkan Jawa Barat.
“Jadi tadi 08.30 WIB kami dapatkan 8 anak punk yang terdiri dari 5 laki-laki dan 3 perempuan. Rata-rata usia 16-19 tahun, asalnya dari Pekalongan, Tegal, dan Cirebon,” tambahnya.
Setelah itu, lanjut Giono, kedelapan anak punk tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Pati untuk dibersihkan dan diberikan pembinaan, sebelum nantinya dipulangkan ke rumah masing-masing.
Ia menambahkan, alasan dari anak-anak remaja ini nekat untuk meninggalkan rumah dan hidup bebas karena faktor keluarga yang kurang harmonis. Mulai dari perceraian orang tua hingga yang ditelantarkan orang tua bekerja di luar negeri.
“Kita bawa ke kantor untuk di bina, kita beri pengarahan bahwa mereka ini punya masa depan yang cerah, jangan seperti ini. Memang ingin bebas tetapi tidak seperti ini caranya,” pungkasnya.
Giono juga mengingatkan kepada kedelapan anak punk untuk tidak kembali hidup menggelandang menjadi anak punk, karena dinilai masih memiliki masa depan yang cerah.
Red