PATI, Portaljateng.com – Satreskrim Polresta Pati berhasil menggagalkan rencana pengiriman puluhan kendaraan jenis sepeda motor, pick up, dan truk tanpa disertai surat resmi ke negara Timor Leste pada Jumat petang (1/12/23) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar saat di konfirmasi melalui telepon Whatsaap mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
Dikatakan kasus tersebut melibatkan empat pelaku, masing-masing dua orang pria asal Pati inisial I dan K dan kedua pelaku lainnya merupakan pasangan suami istri dari Kabupaten Boyolali berinisial B dan S.
Lanjut Onkoseno, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian untuk segera dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi, agar kasus melawan hukum ini segera terkuak.
“Ini sedang kita periksa dan dalami untuk masing-masing pelaku. Saat ini sudah kita tetapkan empat orang tersangka. Masing-masing perannya sebagai penadah dan penyalur,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin 4 Desember 2023.
Dari hasil penangkapan ini, lanjut Onkoseno, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 motor, 1 truk, dan 2 pick up.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk menguak jaringan berantai tersebut.
“Dugaannya dari hasil kendaraan fidusia yang kemudian ditampung dan akan dikirim ke Timor Leste tanpa melalui prosedur yang ada. Kita masih dalami sampai saat ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya ini, keempat pelaku diancam dengan Pasal 480 dan atau 481 KHUP dengan masa hukuman tujuh tahun penjara.
(Why/Sty)