Polresta Pati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Sumbersoko, Sukolilo

PATI, Portaljateng.com – Polresta Pati menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap empat orang di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati pada pers rilis di Mapolresta Pati, Senin (10/6). Ketiganya adalah EN (51), PC (37), dan AG (37).

Dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kadiv Humas Polda Jateng Kombes pol Satake Bayu, dikatakan bahwa pihaknya bersama dengan Polresta Pati diintruksikan langsung oleh Polda Jateng untuk menyelesaikan kasus yang viral di media sosial itu.

Ketiganya diketahui memiliki peranan sama dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang yakni pemilik mobil (BH) tewas, serta tiga rekannya yakni SH, KB, dan AS mengalami luka parah.

Selain menetapkan tiga tersangka, pihak kepolisan juga mengamankan sebanyak 19 warga Desa Sumbersoko yang diduga turut terlibat dalam insiden nahas itu.

“Saksi diperiksa 19 orang, 3 tersangka adalah EN, PC, dan AG yang berperan dalam mengejar dan menghadang kendaraan korban kemudian memukul dan menginjak korban. AG juga melindas korban dengan motor mengenai dan memukul korban,” jelas Kadiv Humas, Senin.(10/6).

Ketiganya dikenai pasal 170 ayat 2-3 KUHP ancaman 12 tahun penjara. Meskipun sudah menetap tiga tersangka dan mengamankan 19 saksi, polisi juga tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat. Untuk yang merasa terlibat dalam pengeroyokan, pihaknya mengimbau agar bisa segera menyerahkan diri ke polisi.

“Yang terlibat segera menyerahkan diri agar bisa kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya

Selain menetapkan tiga orang tersangka, polisi juga mengamanatkan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Sigra, pakaian tersangka dan korban, 1 buah helm, 1 unit motor Nmax.

Disinggung soal keterlibatan korban dan jaringan penadah kendaraan bodong, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk, wilayah Sukolilo yang diduga menjadi tempat pembuangan kendaraan ilegal.

“Terkait penggelapan akan didalami lebih lanjut. Korban memiliki usaha rental, masih pendalaman,” pungkasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!