Polresta Pati Tangkap Mafia Solar Pati Utara

Pati, Portaljateng.com – Warga Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Berinisial ST (35), ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati karena kedapatan menimbun BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kabupaten Pati.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 8 November 2023 lalu. Polisi berhasil mengamankan kendaraan Isuzu Elf yang sudah dimodifikasi dengan dipasang 1 unit rotak didalam bak.

Didapati kendaraan tersebut terdapat 1 buah tangki didalam bak dengan kapasitas 5.000 liter yang didalamnya berisi kurang lebih 800 liter bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang dibeli dari SPBU.

Selain itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati juga menyita 1 lembar STNK, buku uji berkala kendaraan bermotor dan Uang sebesar Rp. 22.2 Juta uang sisa pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan. Ungkap kasus berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Kabupaten Pati terjadi pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan.

“Satreskrim Polresta Pati saat melakukan penyelidikan adanya informasi tersebut, ternyata benar sesampainya di SPBU turut Desa Semampir Kecamatan Pati bersama dengan Saksi menemukan seseorang dengan menggunakan kendaraan Isuzu Elf, kabin warna putih, bak kayu warna hijau, dengan nopol K 1423 KK yang membeli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah dengan jumlah pembelian melebihi kapasitas tangki kendaraan”, ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 10 November 2023.

Kasat Reskrim menambahkan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar kendaraan tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang 1 unit alat penyedot solar dan didalamnya tersebut terdapat tangki dengan kapasitas 5.000 liter yang di dalamnya berisi 800 liter bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 55 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah”, pungkasnya.

(Why/Agl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!