PATI, Portaljateng.com – Polresta Pati mengadakan pers rilis pasca penangkapan tersangka kasus pembunuhan terhadap Sutriman perangkat desa (bayan) Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Rabu (17/1).
Terungkap jika pembunuhan yang dilakukan oleh SHW (25) yang notabene merupakan tetangga korban dan sudah direncanakan.pelaku.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengungkapkan, motif SHW membunuh tetangganya itu lantaran sakit hati dan kesal melihat adanya dugaan hubungan gelap antara sang ibu dengan tersangka sehingga menimbulkam dendam terhadap Sutriman.
“Tersangka merasa sakit hati dan dendam karena melihat hubungan antara ibunya dengan korban,” ungkap Kasatreskrim.
Tersangka yang panik kemudian melarikan diri ke rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Margoyoso. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus SHW.
“Hasil penyelidikan kami, sekitar pukul 11.00 WIB berhasil kami tangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Margoyoso. Tersangka mengakui dan senjata tajam yang digunakan dibuang di perkebunan Desa Giling,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan pasa 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi kemudian berhasil mengamankan satu buah pisau, gorden, HP korban, dan botol bekas minuman keras.
Sementara itu SHW saat dimintai keterangan oleh wartawan mengakui perbuatannya sudah direncanakan cukup lama, ia mengaku tidak terlalu menyesal telah merenggut nyawa Sutriman.
“Saya tusuk dengan pisau. Menyesal sedikit,” singkatnya.
Bny