PKL Pertanyakan Penegakan Perda di Kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati

PATI, Portaljateng.com – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Alun-alun Simpang Lima Pati melakukan pertemuan dengan jajaran terkait untuk mempertanyakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL di kawasan zona merah.

Audiensi didampingi oleh Ormas Mantra, bersama dengan Satpol PP, Disdagperin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian), Dishub (Dinas Perhubungan), DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) di Ruang Setda Pati, Senin 27 Mei 2024.

Mewakili Ormas, Cahaya Basuki merasa keberatan dengan diberikan status zona merah untuk Alun-alun Simpang Lima Pati. Sebab, penetapan status ini membuat para PKL yang sebelumnya mencari nafkah disana kehilangan tempat berjualan, karena tempat baru yakni di Alun-alun Kembangjoyo tidak seramai di Alun-alun Simpang Lima.

Pria yang akrab disapa Yayak Gundul ini bahkan tak segan menyebut jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pilih kasih dalam menegakkan Perda, dan hanya berani dengan masyarakat kecil termasuk PKL.

“Pemahaman kita selaku ormas, Pemkab ini anti PKL. Perda ini kan banyak, kenapa hanya PKL yang diurusi. Tolong semua pihak, kalau menegakkan aturan pakai hati nurani. Kalau benar-benar adil, jangan diskriminasi. Perda itu tidak hanya tumpul di tempat lain, tapi tajam di PKL, misal karaoke dibiarkan, kos-kosan juga dibiarkan, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga,” tegasnya.

Dirinya juga sangat berharap agar Pemkab segera mencarikan solusi agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.

“PKL ini butuh penghidupan yang layak, siapa yang berani bertanggungjawab. Apakah pemerintah selama ini mengorbankan masyarakat seperti PKL. Tolong cari solusi, jangan menghakimi PKL,” tambah.

Sementara itu Amin, salah satu PKL yang sebelumnya berjualan di Alun-alun Simpang Lima mengaku kehilangan mata pencaharian ketika tempat ia bersama ratusan PKL mencari nafkah kemudian di relokasi.Akibatnya, Amin menyebut teman-teman PKL yang sebelumnya berjumlah 430, saat ini hanya tersisa 30 PKL lantaran sepinya pembeli yang berdampak pada penurunan perekonomian.

“Secara ekonomi kita terpuruk, kalau dulu masih di alun-alun bisa kami andalkan. Kemudian dipindah, penghasilan tidak bisa kami andalkan. Jadi kami ingin bisa kembali ke tempat yang lama,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pati Sugiono berjanji akan menampung seluruh aspirasi yang telah disampaikan oleh teman-teman PKL. Bersama dengan instansi terkait, dirinya bakal mengadakan koordinasi dan solusi agar PKL bisa mendapatkan keadilan.

“Tidak mungkin kami mentelantarkan PKL. Insyaallah akan ada solusi PKL di Kembangjoyo. Alun-alun ini zona merah, jadi mohon dimengerti. Jadi mohon dipatuhi regulasi itu,” kata Giono.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, sejumlah spanduk bertuliskan keluhan PKL juga dipasang oleh para PKL disepanjang Alun-alun Simpang Lima Pati dengan harapan bisa kembali di tempat yang lama.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!