PJ Bupati Jepara Kukuhkan Penetapan Masa Jabatan Kepala Desa

JEPARA, Portaljateng.com – Pejabat (PJ) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, hari ini resmi mengukuhkan penetapan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Jepara. Pengukuhan ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa secara khusus mengatur periode masa jabatan kepala desa dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Selain itu, Pasal 39 ayat 2 menjelaskan bahwa seorang kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Dengan demikian, seorang kepala desa dapat menjabat maksimal hingga 16 tahun.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta menyatakan bahwa penetapan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kestabilan dan kontinuitas dalam pemerintahan desa.

“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujar Edy.

Penetapan masa jabatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat desa. Dengan periode jabatan yang lebih panjang, kepala desa diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa terlalu terbebani oleh proses pemilihan yang terlalu sering.

Para kepala desa di Jepara menyambut baik ketentuan ini. Mereka berharap dapat memanfaatkan masa jabatan yang lebih panjang untuk mewujudkan visi dan misi mereka dalam memajukan desa masing-masing.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa, diharapkan pemerintahan desa di seluruh Jepara, dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam melayani masyarakat desa.

(Rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!