Pemerhati Kebijakan Publik Slamet Widodo, S.H. Beri Apresiasi Kinerja Kajari Pati, Ungkap Kasus Bumdesma

Pati, Portaljateng.com – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA). Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Pati, mendapatkan apresiasi dari pemerhati kebijakan publik.

Selama ini Kejari Pati yang dinilai kurang maksimal dalam menangani dugaan Tipikor Bumdesma, Selasa 5 september 2023 berhasil menetapkan tiga tersangka inisial RG (Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera), RA ( Direktur Utama PT Maju Berdikari Sejahtera Pati dan HS (Selaku Direktur Utama PT MDP (Mitra Desa Pati).

Slamet Widodo, S.H. sebagai pemerhati kebijakan publik, memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi, S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus Bumdesma yang dinilai hanya jalan ditempat.

“Kami dengan tulus mengucapkan apresiasi yang mendalam kepada Kejaksaan Negeri atas kinerjanya yang luar biasa. Kejaksaan Negeri telah menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, dedikasi, dan profesionalisme yang tinggi dalam menjaga keadilan,” Ujar Slamet Widodo Rabu 6 September 2023.

Foto: Tiga tersangka inisial RG (Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera), RA ( Direktur Utama PT Maju Berdikari Sejahtera Pati dan HS (Selaku Direktur Utama PT MDP (Mitra Desa Pati) Saat dipindahkan di Lapas Pati (Portaljateng.com/dok Kejari Pati)

Dengan Kerugian sebesar 1,5 milyar, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Slamet Widodo berharap Kejari Pati memberikan pelayanan hukum yang berkualitas.

“Menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kerja keras dan komitmen yang telah ditunjukkan oleh seluruh anggota Kejaksaan Negeri Pati patut diacungi jempol. Teruslah berusaha untuk menjaga keberlanjutan dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada seluruh warga negara,” Tambahnya.

(Why/Sty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!