PATI, Portaljateng.com – Satreskrim Polresta Pati berhasil menangkappencurian terhadap kotak amal masjid, Jumat (15/12). Inisial SU (42) pelaku warga Desa Glonggong, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Diketahui telah beraksi sebanyak 13 kali.
Kombes pol Andhika Bayu Adhitama Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan, pelaku beraksi dengan mencongkel kunci kotak amal masjid dengan menggunakan obeng dan tang.
Terbaru, kata Kapolsek, SU beraksi di Masjid Bani Solichin turut Desa Kajar, Kecamatan Trangkil pada hari Sabtu 4 November 2023 lalu.
“Setelah adanya laporan unit reskrim Polsek Wedarijaksa meminta bantuan kepada team Opsnal Resmob Polresta Pati untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan koordinasi lebih lanjut,” jelasnya, Jumat (15/12).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolresta Pati dengan barang bukti kotak amal, satu buah grandel pengikat gembok, satu flashdisk berisi rekaman cctv terduga pelaku, motor Honda Vario dengan nomor polisi palsu, serta masing-masing satu buah obeng dan tang.
Pengakuan SU, aksinya di Desa Kajar tersebut dirinya berhasil menggondol uang tunai senilai Rp 1 juta. Selain itu, pelaku juga mengaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 13 kali diberbagai masjid diantaranya Kecamatan Gabus, Tlogowungu, Juwana, Wedarijaksa, dan Pati Kota.
“Kini pelaku disangkalkan dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman 5 tahun penjara,” tambahnya.
Atas tindakannya tersebut, SU dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Why/Sty