PATI, Portaljateng.com – Maraknya kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat. Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor melalui kredit.
Hal tersebut dialami salah satu warga Desa tawangrejo Kecamatan Winong Kabupaten Pati, yang menjadi korban keganasan debt collector di wilayah Kabupaten Pati yang mana dewi menceritakan, dirinya diberhentikan dua motor yang dikendarai Pria-pria berbadan Kekar untuk dipaksa berhenti agar mau ikut perintah debt collector.
“Hari Rabu, 2 Agustus 2023. Saya diberhentikan tiga pria berbadan kekar dengan menggunakan dua motor di jalan Raya Pati-juwana kemudian saya dipaksa dan dimarahi agar saya ikut perintahnya ikut ke kantor dengan diboncengkan untuk menyerahkan kendaraan yang saya pakai di kantor Adira Dinamika Multi Finance Pati,”Ucap Dewi kepada wartawan Kamis, 3 Agustus 2023
Dengan adanya kejadian ini Dewi merasa sedih dan ingin meminta keadilan untuk menanyakan peraturan penarikan kendaraan dijalan dengan menggandeng, LBH dan LPK Krisna Pati.
Ditempat terpisah Drajat Ari Wibowo sebagai Ketua LBH dan LPK Krisna Pati mengatakan, Perlu diketahui masyarakat Luas bahwa prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Undang-undang tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda,”ujarnya
Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
“Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan,”tutupnya
(Skd/Sty)