PATI, Portaljateng.com – Organisasi Masyarakat atau Ormas Mantra mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu 24 April 2024 untuk mempertanyakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) pada 2022 silam.
Sayangnya kedatangan sejumlah anggota Ormas yang dikawal dengan petugas kepolisian ini berakhir sia-sia. Sebab, saksi kunci yang diminta untuk hadir yakni Hartoyo tidak dihadirkan pihak Kejaksaan, bahkan awak media tidak diperbolehkan masuk dengan membawa alat kerja jurnalistik.
Cahya Basuki selaku Ketua Ormas Mantra keluar kantor dengan kecewa sikap Kejari Pati. Pasalnya, audiensi batal dilaksanakan.
“Isi surat itu kan kami mengundang Sekcam Wedarijaksa pak Hartoyo, karena dia itu pelapor juga saksi. Saya dengar kasus ini dihentikan, tetapi tidak ada pemberitaan resmi,” keluh pria yang akrab disapa Yayak Gundul ini.
Ia mengatakan, Hartoyo adalah saksi kunci dari dugaan kasus yang menyeret sejumlah nama pejabat di instansi Distapang Pati.
Menurutnya, Hartoyo sangat mengetahui karena pada saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala bidang di Distapang, sebelum pada akhirnya dipindahkan ke Sekertaris Camat Wedarijaksa.
Dikatakan, Yayak mendengar jika kasus ini dihentikan tanpa pemberitahuan resmi dari Kejari Pati. Hal inilah yang membuat pihaknya sebagai ormas ingin mempertanyakan kejadian yang sebenarnya.
“Kasus ini seolah-oleh senyap. Kami sebenarnya ingin tahu kelanjutan kasus ini seperti apa. Jadi tidak kami lanjutkan, kejaksaan tidak menghargai kami,” imbuhnya.
Karena kecewa dengan sikap Kejari Pati, pihaknya mengancam akan melaksanakan aksi demonstrasi jika tidak ada kejelasan terkait kasus ini.
Red