PATI, Portaljateng.com – Diduga menghalang-halangi kegiatan pertambangan. Satu keluarga, warga Desa Kedungbulus, Kabupaten Pati, dilaporkan di Kepolisian.
Sebut saja MN saat ditemui awak media, dirinya mengaku sempat tidak habis pikir keluarganya dilaporkan di Kepolisian. Bahkan tidak dirinya saja yang dilaporkan, tapi anggota keluarganya juga ikut dilaporkan.
“Saya sendiri bingung, kok saya bisa dituduh menghalangi kegiatan tambang. Truk yang lewat juga tidak saya apa-apakan, apa pernah saya taruh batu dijalur tambang, apa pernah truk saya lempar dengan batu atau bambu untuk menghalangi jalan,” ucap MJ, Minggu (28/4/2024).
Dirinya mengaku, sudah pernah dipanggil pihak kepolisiam tapi belum bisa datang. Bahkan putranya yang masih dibawah umur juga ikut dilaporkan.
“Satu keluarga saya dilaporkan, istri saya, anak saya dan saya sendiri. Anak saya masih dibawah umur dan tidak tahu apa-apa, kok bisa sampai diikut-ikutkan. Saya sendiri, semoga masalah ini cepat selesai,” tambahnya.
Terkait tambang yang berjalan, MN mengungkapkan kepada wartawan, tidak mengetahui status secara pastinya.
“Kalau tambangnya ilegal atau legal saya tidak tahu, soalnya kegiatan tambang itu sudah berjalan lama,” tutup.
MNSelaku kepala rumah keluarga, MJ berharap kejadian ini tidak mengganggu kegiatan belajar anaknya dan mengganggu psikologisnya.
Sementara berita ini ditayangkan. Awak media belum mengkonfirmasi pihak-pihak terkait aduan atau laporan dugaan menghalang-halangi kegiatan tambang.
Red