PATI, Portaljateng.com – Pasangan pengantin baru asal Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati diduga kena pungutan liar (pungli) sebesar Rp 700 ribu saat melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat pada Kamis (30/11).
“Sehari sebelum akad dilakukan, saya dimintai biaya sebesar Rp 700 ribu, tetapi saya tidak berani bertanya untuk apa,” jelas salah satu pengantin berinisial SK.
Menurutnya biaya tersebut merupakan hal yang wajar, sehingga ketika diminta dirinya dengan entengnya memberikan uang tersebut kepada moden tanpa menanyakan panjang lebar.
“selama ini yang saya tahu nikah ya bayar tidak ada yang gratis, tetapi ketika saya masuk ke Kantor KUA Cluwak ketika mau akad kok ada tulisannya gratis kalau nikah di Kantor KUA,” paparnya.
Kasus yang sama juga dialami orang tua pengantin perempuan, warga Kecamatan Cluwak berinisial (SL) ketika menikahkan anaknya. Dirinya mengaku, sebelum akad dilaksanakan disuruh membayar sebesar Rp 1,2 juta.
Menurutnya, besaran ini cukup wajar karena akad nikah dilangsungkan diluar Kantor KUA.
Lanjut dia, berdasarkan keterangan dari Seksi Keagamaan (Modin) setempat ketika melaksanakan akad pernikahan di KUA harus membayar biaya sebesar Rp 700 ribu sedangkan kalau mengundang penghulu ke rumah maka biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1,2 juta.
“Pasalnya pernikahan anak saya kan mengundang penghulu ke rumah tidak datang ke Kantor KUA sendiri. Ada biaya yang harus ditanggung oleh calon pengantin kalau datang ke KUA sendiri biayanya sebesar Rp 700 ribu sementara ketika mengundang penghulu datang ke rumah sebesar Rp 1,2 juta,” ungkapnya.
Tarikan ini cukup membuat masyarakat resah. Pasalnya, persyaratan dan syarat nikah di KUA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sepeser pun, atau gratis asalkan pernikahannya dilakukan di kantor KUA pada jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara, yakni sebesar Rp 600. tetapi biaya itu masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
(Why/Sty)