PATI, Portaljateng.com | Masyarakat Kabupaten Pati dikagetkan dengan peraturan SPBU di Bumi Mina Tani yang tiba-tiba memberlakukan sistem barcode saat ingin membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
Pasalnya, menurut A (inisial) salah satu warga Pati, yang tidak mau disebutkan namanya. Sistem barcode ini dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat. Bahkan ia sempat ditolak 3 SPBU saat hendak mengisi BBM untuk mobilnya.
“Tadi saya beli bensin di POM bensin Joyokusumo, di POM Gajah Mati dan POM Tanjang, saya ditolak semua karena tidak punya barcode,” ujarnya saat ditemui langsung, Jumat, (27/9/2024).
Ia mengatakan jika mengetahui sistem barcode untuk membeli BBM akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024. Maka dari itu, ia merasa hal ini sangat mengganggu aktivitasnya.
Disisi lain, salah satu operator SPBU Joyokusumo yang enggan disebutkan namanya mengaku, jika sistem penggunaan barcode untuk pembelian BBM jenis pertalite untuk mobil sudah diberlakukan selama 3 hari.
Bahkan ia menyebut jika tidak tahu menahu terkait pemberlakuan barcode untuk pembeli BBM Pertalit karena sudah perintah dari atasan.
“Aturannya memang seperti itu mas, sudah 3 hari diberlakukan barcode itu peraturan dari dalam, kalau mau tahu informasi bisa langsung ke kantor ketemu Ibu Fitri mas,”ucapnya.
Untuk diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan jika saat ini pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar pelaksanaan pembatasan pembelian BBM subsidi pada 1 Oktober 2024 mendatang dapat diberlakukan.
“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, permen (peraturan menteri)-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Waktu sosialisasi ini yang sedang saya bahas,” belum lama ini yang dilansir dari CNN Indonesia.
Red