Masyarakat Desa Pasucen Pati Keluhkan Kinerja BPD

PATI, Portaljateng.com – APBDes Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil Pati mencapai 4 milyaran pertahun. Masyarakat keluhkan kuantitas hasil bangunan infrastruktur, diduga kurang maksimal dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) spesifikasi standart.

Pasalnya, masyarakat mengeluhkan bangunan baik jalan maupun saluran kocar kacir belum ada pembenahan atau perbaikan sampai saat ini yang akhirnya masyarakat bertanya- tanya didalam hati masing-masing tanpa ada jawaban.

Salah seorang warga pasucen yang tidak mau disebut namanya, sudah malas untuk menyikapi hal – hal semacam itu dikarenakan sudah ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bekerja semaksimal mungkin.

“tapi kenyataannya BPD bungkan seribu bahas dengan kondisi desa yang awut – awutan seperti penyelesaian jalan cor mandeg, normalisasi saluran air mangkrak , bangunan saluran air banyak yang kocar – kacir. Masuknya galian C yang mengakibatkan debu saat musim kemarau , rusaknya jalan tak ada perhatian perawatan, pembagian borgan dirasa tidak adil dan pengguna anggaran diduga tidak transparan,” ucapnya.

Disisi lain Aktivis Lingkungan Hidup Endro Lukito ketua KomNas PPLH (Komite nasional Pengendalian dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup) Provinsi Jawa Tengah, melihat langsung titik – titik yang ditunjuk masyarakat Desa Pasucen membenarkan bangunan yang dibangun dengan dana APBDes ada yang rusak.

“BPD kami sarankan untuk segera ambil langkah, karena saat ini kepercayaan BPD dimata masyarakat pasucen drastis menurun. Dikarenakan perkembangan Desa Pasucen dengan APBDes 4 milyaran pertahun belum terlihat dan dinikmati masyarakat,” jelas Endro Lukito, Minggu (21/4/2024).

Ia juga mengungkapkan lemahnya fungsi BPD dapat mempengaruhi tingkat hasil kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

“Diperlukan upaya penguatan kelembagaan BPD, karena bagaimanapun sesuai dengan undang- undang desa, BPD memiliki kedudukan yang setara dengan Kepala Desa,” tambahnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!