JEPARA, Portaljateng.com – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, telah berakhir pada bulan Mei 2024. Namun, menjelang akhir masa jabatannya, tim Pansel Evaluasi kinerja Sekda yang bekerja mulai pada bulan Februari 2024 merekomendasikan kepada Pj. Bupati, agar Edy Sujatmiko diganti. Rekomendasi tersebut didasarkan pada beberapa alasan, termasuk seringnya Sekda membuat kegaduhan yang dinilai merugikan stabilitas dan kinerja pemerintahan
Meskipun demikian, rekomendasi tersebut tampaknya diabaikan oleh Pj. Bupati Jepara. Hal ini terlihat dari tetap menjabatnya Edy Sujatmiko sebagai Sekda hingga saat ini meski masa jabatannya telah berakhir.
Melihat situasi ini, Forum Komunikasi Ormas Jepara (FKOJ) mendesak Penjabat (PJ) Bupati Jepara untuk segera menjalankan rekomendasi dari tim Pansel Evaluasi kinerja Sekda. FKOJ menilai bahwa evaluasi dari Pansel harus dihormati dan ditindaklanjuti demi kebaikan dan kemajuan Jepara.
“Kami sangat kecewa dengan sikap Pj.Bupati yang tidak menyetujui rekomendasi penilai kinerja Sekda. Ini menunjukkan rendahnya komitmen dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar salah satu perwakilan FKOJ, (17/6)
Forum Komunikasi Ormas Jepara berharap PJ Bupati segera mengambil langkah tegas sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan, demi terciptanya pemerintahan yang lebih efektif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PJ Bupati Jepara terkait desakan FKOJ. Masyarakat Jepara pun menunggu langkah konkret yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah dalam menyikapi rekomendasi.
(Rud)