Pati, Portaljateng.com – Permasalahan lahan perhutani di Desa Sumbermulyo kecamatan Tlogowungu, berdampak meresahkan pasalnya LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dan KTH (Kelompok Tani Hutan) diduga dikuasai sepihak untuk bisa dijual secara ilegal.
Sebelumnya Ketua KTH Abdul aziz saat di wawancarai, Sabtu, 11 November 2023 dan beberapa anggota KTH lainya menjelaskan tentang permasalahan yang saat ini sedang di alami, peran LMDH yang sering melakukan langkah – langkah yang disinyalir hanya membenarkan sepihak dan di duga kuat ada oknum yang secara terang – terangan menjual lahan ke petani hutan dianggap telah menciderai PP No. 23 tahun 2021
“Lahan itu diperuntukkan untuk masyarakat sesuai regulasi peraturan, kok dijual belikan, itu kan tanah negara, itu sudah tidak masuk akal dan hanya mementingkan diri sendiri saja”, tegasnya.
Hal senada juga di benarkan oleh salah satu anggota KTH Desa Sumbermulyo yang tidak mau disebut namanya warga dukuh Dekem dirinya terpaksa harus membeli lahan tersebut 1 hektar dengan merogoh kocek 18 juta demi bisa mendapatkan lahan untuk dikelolanya guna menopang kebutuhan hidup.
Transaksi Jual beli lahan perhutani tersebut melalui salah satu anggota LMDH Inisial “WK” Sebagai panjang tangan Ketua LMDH Inisial “MD” Ironisnya transaksi jual beli lahan dilakukan secara lisan dan di saksikan 15 petani yang juga akan membeli lahan
“Saya belinya melalui anggota LMDH dengan nilai harga 18 juta 1 hektar, banyak saksi yang tahu dan melihatnya masalah tanah perhutani dijualbelikan”, ucapnya.
Disisi lain pihak TLH Desa Sumbermulyo berencana akan segera membawa perkara ini kejalur hukum, dengan besar harapan akan terungkap semua kebenaranya,
(Tim/Sty)