PATI, Portaljateng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati memastikan tidak ada pasangan calon (paslon) dari perseorangan atau non dukungan partai politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pilkada Pati 2024.
Hal ini setelah sampai ditutupnya penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada paslon yang mendaftar.
Komisioner KPU Pati Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Khusnul Imanuddin mengungkapkan, sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Pati No. 346/ PL.02.2-Pu/3318/2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024, maka penyerahan dukungan berkas perseorangan Pasangan di KPU sudah resmi ditutup pada Hari Minggu, Tanggal 12 April 2024 pukul 23.59 yang disaksikan oleh Bawaslu.
Ia mengatakan KPU Pati telah membuka pendaftaran dan penyerahan berkas selama lima hari, mulai dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
“Selama waktu penyerahan berlangsung selama lima hari, yang dimulai sejak Tanggal 8 sampai dengan 12 April 2024. Di mana KPU Pati juga melayani beberapa konsultasi paslon perseorangan yang dilakukan oleh tim help desk.
“Tetapi sampai batas akhir penyerahan, tidak ada paslon perseorangan yang mendaftarkan diri di kantor KPU,” kata Khusnul, Senin (13/5/2024).
Sesuai regulasi, katanya, paslon non dukungan parpol jika ingin maju menjadi calon bupati/wakil bupati harus menyerahkan 67.443 foto kopi KTP yang minimal tersebar di 11 kecamatan.
“Karena tidak ada yang melakukan penyerahan syarat calon perseorangan, bisa dipastikan KPU Pati tidak akan melakukan 16 tahapan pemenuhan persyaratan bagi calon perseorangan yang dimulai pada Tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024. Artinya dalam Pilkada Pati tahun 2024 tidak akan ada cabup dan cawabup Pati yang berasal dari jalur perseorangan,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan untuk tahapan pasangan calon yang diusung oleh partai politik akan dimulai pada 24 Agustus sampai dengan 23 September yang terdiri dari 12 rangkaian tahapan. Sementara penyerahan berkas pendaftarannya sendiri dimulai pada tanggal 27-29 Agustus.
“Walaupun masih akan dimulai tiga bulan lagi sebelum masa pendaftaran, KPU Pati tetap mempersilahkan kepada masyarakat umum maupun perwakilan partai politik untuk menanyakan segala hal mengenai Pilkada Pati,” pungkasnya.
Red