Kontroversi Pencabutan Izin Bank Jepara Artha Jepara

PATI, Portaljateng.com – Pencabutan izin operasional Bank Jepara Artha (BJA) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memicu perdebatan dan sorotan publik. Salah satu penyebab utama yang terungkap adalah kebijakan bank tersebut dalam memberikan pinjaman besar kepada peminjam dari luar daerah dengan jaminan serta usaha yang dipandang kurang memadai, (1/6)

Para peminjam lokal, termasuk pengusaha Jepara, mengeluhkan kesulitan mendapatkan pinjaman meski dengan nilai yang relatif kecil. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengapa bank begitu mudah memberi pinjaman besar kepada orang luar daerah sementara warga lokal mengalami hambatan yang signifikan.

Dalam menanggapi isu ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, H. Pratikno, memberikan penjelasan terkait kebijakan pinjaman bank tersebut.

“Memang tidak ada aturan yang melarang memberikan pinjaman kepada peminjam dari luar daerah. Cuma etikanya, itu uang daerah sebaiknya beredar di Jepara untuk meningkatkan perekonomian Jepara, bukan dimanfaatkan orang luar daerah. Jadi hanya etika saja sih,” ujar H. Pratikno.

Isu ini juga menimbulkan dugaan adanya konspirasi dalam pemberian pinjaman besar kepada peminjam dari luar daerah. Dugaan tersebut semakin menguat setelah munculnya beberapa kasus serupa yang menunjukkan pola pemberian pinjaman yang tidak proporsional.

Masyarakat dan berbagai pihak terkait berharap agar investigasi lebih lanjut dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan pinjaman di BJA. Mereka juga menginginkan adanya regulasi yang lebih ketat untuk memastikan bahwa dana daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan ekonomi lokal.

(Rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!