Ketua Paguyuban Kades: Video Sebagai Bentuk Dukungan Sudewo

PATI, Portaljateng.com – Ketua Paguyuban Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Gabus angkat bicara terkait viralnya video yang memperlihatkan deklarasi 24 Kades yang mendukung Sudewo sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Pati.

Tri Setyanto Kepala Desa (Kades) Sugihrejo, Kecamatan Gabus mengakui jika video tersebut memang sengaja dibuat oleh pihaknya sebagai bentuk dukungan untuk Sudewo. Karena sebagaimana diketahui, sosok yang juga anggota DPR-RI dari Partai Gerindra ini masuk dalam radar bursa Balon Bupati Pati.

“Terkait video deklarasi yang beredar luas di media sebelumnya saya minta maaf. Kami mengakui kegiatan itu ada, tetapi itu kami lakukan hanya untuk mendorong pak Sudewo untuk segera jika mau mencalonkan sebagai Bupati Pati,” ucapnya, Senin (13/5/2024).

Disinggung soal netralitas sebagai pejabat tingkat desa, Tri mengakui jika seorang kades dilarang terlihat dalam politik praktis.

Ia juga menyadari akibat dari beredarnya video tersebut tersebut menimbulkan banyak persepsi dari masyarakat akan netralitas seorang Kades yang seharusnya bisa dijunjung tinggi.

“Memang benar kalau kita bicara netralitas, semua pejabat tidak diperbolehkan mengarahkan dukungan kepada calon tertentu,” tambahnya.

Hanya saja, hingga saat ini baik dirinya maupun Kades lain yang ikut di dalam video tersebut belum ada teguran resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pati.

“Apakah kegiatan itu salah atau tidak, atau ada yang melapor. Sampai hari ini belum ada,” singkat Tri

Sementara itu, Ketua (Badan Pengawas Pemilu Bawaslu) Pati Supriyanto masih akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Apalagi, saat ini belum ada tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Disisi lain Sudewo juga belum secara resmi menjadi calon bupati.

“Kami juga sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak. Banyak yang kita diskusikan, salah satunya adalah netralitas ASN, perangkat desa, dan sebagainya,” tutup Supriyanto.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!