JEPARA, Portaljateng.com – Menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional PT. Bank Jepara Artha, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Nur Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewenangan yang dimiliki.
Ia menegaskan bahwa setidak-tidaknya hak angket harus dijalankan, mengingat kasus ini merupakan kejadian luar biasa yang menyangkut aset, kepemilikan, dan keuangan APBD Jepara.
“Segera DPRD harus mengambil langkah-langkah melalui tupoksinya di Komisi A dan fraksi-fraksi yang ada di DPRD,” ujar Nur Hidayat (23/5).
“Namun, semua ini tergantung pada reaksi teman-teman di dewan, sejauh mana fraksi-fraksi memandang masalah ini.” jelasnya.
Nur Hidayat menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang terjadi. Ia berjanji akan memberikan usulan dan saran terkait langkah-langkah yang perlu diambil oleh fraksinya untuk menyelamatkan aset dan keuangan.
“Jangan sampai terjadi manipulasi kembali setelah dinyatakan dicabut oleh OJK,” tegasnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan masalah ini dan berharap pihak berwenang dapat bekerja sama dengan baik untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sektor perbankan di Kabupaten Jepara.
“Pencabutan izin PT Bank Jepara Artha merupakan pukulan berat bagi nasabah dan masyarakat Jepara. Langkah-langkah penanggulangan dan perlindungan aset kini menjadi fokus utama, dengan harapan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan lokal,” tandasnya.
Sementara itu, Fraksi Nasdem di DPRD Kabupaten Jepara juga telah mengambil sikap tegas. Fraksi tersebut akan segera mengajukan hak interpelasi yang dapat berkembang menjadi hak angket. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyelamatkan aset dan keuangan daerah dari potensi manipulasi lebih lanjut.
Dengan berbagai langkah yang diambil oleh DPRD Kabupaten Jepara, diharapkan masalah yang menyangkut PT. Bank Jepara Artha dapat segera terselesaikan dengan baik, dan aset serta keuangan daerah dapat terlindungi dari potensi kerugian lebih lanjut.
(Rud)