Ketua Komisi C DPRD Jepara: Perlu Menggunakan Hak Interpelasi Agar Ada Transparansi

JEPARA, Portaljateng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akhirnya menyepakati untuk mengajukan hak interpelasi kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.

Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan terkait masalah yang menimpa Bank Jepara Artha dan hasil rapat paripurna DPRD Jepara.(12/6/2024).

Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat, yang merupakan salah satu pengusul hak interpelasi, menyampaikan beberapa alasan utama yang mendasari pengajuan hak interpelasi tersebut. Salah satu alasan utama adalah kerugian besar yang diderita oleh Bank Jepara Artha, yang mencapai Rp 352,4 miliar.

Selain itu, Nur Hidayat juga mengungkapkan adanya potensi rentetan pelanggaran hukum yang ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Temuan tersebut akhirnya mendorong OJK untuk mencabut izin usaha Bank Jepara Artha.

Keputusan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan anggota DPRD, yang merasa perlu untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari Pemerintah Kabupaten Jepara terkait masalah ini.

“Kami merasa perlu menggunakan hak interpelasi ini agar ada transparansi dan kejelasan terkait permasalahan yang terjadi di Bank Jepara Artha. Kami tidak ingin hal ini berlarut-larut tanpa ada penyelesaian yang jelas,” ujar Nur Hidayat.

Menurutnya, situasi yang berkembang di Bank Jepara Artha memiliki implikasi yang signifikan bagi masyarakat dan perekonomian di Jepara.

“Oleh karena itu, DPRD merasa perlu untuk melaksanakan fungsinya dengan mengajukan hak interpelasi, bahkan hak angket jika diperlukan,”tambah Nur Hidayat.

Dengan pengajuan hak interpelasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Jepara dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terkait langkah-langkah yang telah diambil untuk menangani masalah di Bank Jepara Artha, serta upaya untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar di masa mendatang.

(Rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!