PATI, Portaljateng.com | Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati diduga enggan dikonfirmasi awak media terkait salah seorang Kepala Puskesmas di Kabupaten Pati menjadi terdakwa perkara pidana.
Kepala Dinas (Kadis) DKK Pati dr. Aviani Tritanti Venusia dikonfirmasi lewat sambungan telepon Whatsapp (wa), Rabu (25/9/2024) pukul 11.17 WIB, berdering tapi mendadak dirijek (dimatikan).
Kemudian kembali Portaljateng.com menghubungi lewat pesan pendek (wa), Senin (30/9/2024) dengan mengutarakan maksud tujuan konfirmasi, tapi tanpa ada balasan sama sekali.
Saat dikonfirmasi ditempat yang berbeda, terdakwa (YP) mengaku pihak dari DKK Pati tidak membantu sama sekali dengan perkara yang menimpanya.
“Saya seperti ini, ngenes (sedih) dalam hati saya seperti dilepaskan begitu saja oleh dinas, tidak dibantu,” Singkat (YP), Senin (30/9/2024).
Diketahui terdakwa (YP) sudah menjalani persidangan pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA.
Ditemui Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo, Rabu (25/9/2024) menyampaikan, sidang pertama di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, (24/9/2024) masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Persidangan pertama masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang didatangkan dan sidang pekan depan masih mendatangkan saksi untuk diminta keteranganya kembali,” jelas Aris Dwi Hartoyo.
Disinggung pasal yang dikenakan kepada Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aris Dwi Hartoyo menyampaikan,
“Terdakwa didakwa dengan Pasal 103 Udang-Undang Republik indonesia.(UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sangsinya sudah ada tertulis di pasal tersebut,” pungkasnya.
Red