Kapolres Jepara A.K.B.P . Wahyu Nugroho Setyawan Pimpin Apel Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

JEPARA, Portaljateng.com – Dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan di Kabupaten Jepara telah diselenggarakan apel pencanangan di lapangan SMA Negeri Tahunan. Apel yang dipimpin oleh Kapolres Jepara, A.K.B.P . Wahyu Nugroho Setyawan berlangsung pada Jumat (17/5/2024) pagi.

Apel yang diselenggakan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II ini diikuti oleh pelajar SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Jepara. Hadir juga Kejaksaan Jawa Tengah, Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah II Haris Wahyudi.

Apel didahului dengan pembacaan ikrar Tim yaitu Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilingkungan SMA, SMK dan SLB di Jawa Tengah.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut pencanangan ini sejalan program Polda Jateng yang memiliki program zero bulliying.

“Karena itu Bapak Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi kemudian menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk bersama- sama mencegah kenakalan remaja” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu kenakalan remaja yang angkanya semakin meningkat seringkali berujung pada persoalan hukum.

“Karena itu kalian jangan merusak masa depan kalian dengan bentuk-bentuk kenakalan remaja,” pintanya.

Sebelumnya Kapolres meminta kepada sejumlah siswa untuk menyebut jenis – jenis kenakalan remaja, mulai buliying, balap liar, narkoba,bolos, pergaulan bebas dan tawuran.

Disamping itu Kapolres juga minta kepada para pelajar yang sudah memiliki hak pilihnya pada Pilkada untuk mengguakan dengan tanggung jawab.Menyadari bahwa kekerasan dalam bentuk apapun merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan merugikan bagi perkembangan dan masyarakat, maka sebagai TPPK berikrar:

1. menegakkan prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, dan keberagaman dalam setiap tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.

2. mengedepankan pendekatan preventif dengan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh warga pendidikan tentang bentuk dan jenis kekerasan beserta cara pencegahannya.

3. mengembangkan dan melaksanakan program-program sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menghargai serta menghormati keberagaman.

4. memberikan perlindungan dan dukungan yang tepat kepada korban kekerasan, termasuk pelayanan konseling dan bantuan hukum yang sesuai dengan kebutuhan individu

5. melakukan pendekatan kolaboratif dengan pemangku kepentingan terkait, untuk meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penanganan kekerasan;6. mengembangkan sistem pelaporan yang transparan dan responsif, sehingga setiap kasus kekerasan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat

7. secara terus menerus melakukan evaluasi dan pembaruan terhadap kebijakan dan prosedur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan yang berhasil guna dan berdaya guna.

Ikrar ini dinyatakan, dan siap menjalankan tugas dan tanggung jawab kami sebagai TPPK untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

(Rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!