PATI, Portaljateng.com | Sidang perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan terdakwa Kepala Puskesmas Tambakromo, Yusuf Budi Prasetyo, kembali menghadirkan dua saksi. Dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, dengan nomor perkara 181/Pid.Sus/2024 PN Pti, Selasa (22/10/2024). Jaksa Penuntut Unum (JPU) menghadirkan dua saksi, Dr. Ahmad Qosim dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), pada saat itu menjabat Fungsional Sanitarian Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati dan Ragil Nurwahyudi, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli muda DLH.
Saksi pertama Qosim menyampaika di ruang sidang, secara regulasi penyimpanam limbah B3 disimpan selama 90 hari di TPS (tempat pembuangan sementara) puskesmas dan dibedakan dengan kantong plastik kuning untuk limbah medis, hitam non medis dan kondisinya harus diikat.
Sedangkam untuk jarum disediakan sefty box dari droping.dinas kesehatan atau pengadaan sendiri. Dari sekian bayak limbah medis yang dihasilkan, puskesmas hanya memilik ijin penyimpanan selebihnya pemusnahanya kepada pihak ketiga dan sudah mendapatkan rekomendasi dari kementrian lingkungan hidup.
Ahmad Qosim juga menberikan keterangan, DKK Pati hanya sebatas pembinaan satu tahun dua kali, awal tahun sosialisasi perencanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akhir tahun evaluasi pembinaan teknis secara langsung. Kerjasama dengan pihak ketiga sepenuhnya kebijakan dari kepala puskesmas, sesuai dengan Permenkes no 43 th 2019 pasal 42 dan pasal 48.
Diketahui Puskesmas Tambakromo sudah bekerjasama dengan PT. SPJ mulai tahun 2021, berjalanya waktu Maret 2022-2023 tidak.ada kerjasama dengan pihak ketiga, akan tetapi informasi yang diterima DKK Pati pada Juni 2022, bagian sanitarian puskesmas sudah komunikasi dengan pihak ketiga dan saling menukar draft.
Ragil Nurwahyudi sebagai saksi kedua memberikan keterangan atas pertayaan JPU, bahwa DLH Kabupaten Pati terkait limbah B3 hanya melakukan proses perizinan pembinaan penanganan limbah dan Puskesmas Tambakromo memiliki izin penyimpanan sementara limbah pada tahun 2021.
Sedangkan pengolahan/ pemusnahan limbah B3 harus mendapatkan izin dari pusat. Secara teknis penyimpanan sudah ditentukan dengan titik koordinat area serta memenuhi syarat seperti bangunan bebas banjir, dan maksimal penyimpanan 180 hari sejak limbah dihasilkan kategori yang dihasilkan kurang dari 50 Kg/hari.
Menanggapi keterangan dari kedua saksi, penasehat hukum tedakwa Dr. Agus Pramono, S.H.,M.H. mengatakan, bahwa klienya sudah melakukan izin kepada pihak ketiga dan sudah ada komunikasi dengan direktur.
“Msalah izin pengelolaan dari dakwaan JPU, tapi dari pihak sanitarian puskesmas sudah mengajukan ijin kepada pihak ke tiga dengan direktur yang lama. Padahal sudah ada komunikasi lewat whatsapp dengan pihak ketiga yang saya perlihatkan tadi,” ucap Agus
“Sebenarnya client kami pada prakteknya sudah melakukan pengelolaan limbah B3,, hanya saja kenapa pengajuan kerjasana/izin dengan pihak ketiga belum keluar yang perlu dipertanyakan,” tutupnya
Red