Hartoyo Mantan Kabid Distapang Angkat Bicara Terkait Kerjasama Dengan CV. Javatech Agro Persada

Pati, Portaljateng.com – Hartoyo mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Ketahanan Pangan (Distapang) Kabupaten Pati angkat bicara terkait penggeladahan rumah mewah milik Eri, pengusaha pengadan Alsintan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Minggu (10/12) lalu.

Sebelumnya Hartoyo yang pernah menjabat Kabid Distribusi Distapang Kabupaten Pati mengungkapkan ke Portaljateng.com, pernah menjalin kerjasama dengan Eri melalui CV. Javatech Agro Persada pada tahun 2022 yang rencananya untuk lumbung di 8 desa wilayah Kabupaten Pati.

Kerjasama Eri dengan Ketapang berupa pengadaan alsintan jenis Betrayer dan Rice Milling Unit (RMU) untuk lumbung diantaranya Desa Tanjunganom, Mangurekso, Sejomulyo, Karangwage, Sumberagung, Sokopuluhan, Tambahagung, dan Slungkep.

Nilai kontrak dari kerjasama tersebut senilai Rp 3,25 miliyar yang seharusnya diselesaikan pada tanggal 8 Agustus 2022 CV. Javatech Agro Persada sebagai penyedia jasa pengadaan alat.

Berjalanya waktu Eri tidak bisa menepati kesepakatan kerjasama sehingga meminta waktu perpanjangan hingga tanggal 8 Oktober 2022 dan mendapat denda sebesar Rp 400 juta.

“Kerjasama sudah kita sepakati batas akhir penyedian alsintan, tapi yang bersangkutan Eri tidak bisa memenuhi sehingga meminta perpanjangan waktu. Sudah saya sampaikan perpanjangan nantinya akan kena denda atau pinalti karena keterlambatan,” ucap Hartoyo, Selasa(12/12/2023).

Hartoyo menambahkan ada dugaan persekokolan dengan pejabat yang berwenang. Ia menyebut dari nota kesepakatan yang sebesar Rp 3,25 miliyar hanya dicarikan Rp 2,3 miliyar serta dibayarkan diluar kesepakatan (8/8/2022).

“Bahkan tanpa sepengetahuan saya ternyata ada perpanjang pengiriman hingga 30 Oktober. Heran kok berubah yang semula dikontrak tanggal 8 Agustus. Bahkan Eri sempat menawarkan imbalan seandainya adendum diperpanjang jadi 30 Oktober,” tambahnya

Why/Sty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!