Pati, Portaljateng.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Pati dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pati (DISHUB) menggelar razia Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan di lokasi Jalan Sunan Kalijaga, tepatnya di pertigaan Godi sampai Pertigaan Puspito. Pada Kamis 5 Oktober 2023.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menerangkan, ada sebanyak 28 pelanggar yang mendapatkan tilang pada razia kali ini.
Para pelanggar tersebut diberikan sanksi tilang. Pihak Satlantas Polresta Pati juga berhasil mengamankan sebanyak 12 Surat Izin Mengemudi (SIM) serta 16 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dijadikan sebagai barang bukti.
Sebelumnya ia menerangkan, sasaran utama dari giat tersebut adalah para penerobos lampu merah, yang sangat rawan menyebabkan kecelakaan.
“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yg melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas”, ujarnya.
Dikatakan olehnya jika razia tersebut juga melibatkan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, sehingga razia bisa berjalan maksimal.
“Kegiatan pagi ini anggota Satlantas Polresta Pati bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pati dalam rangka menertibkan pengendara terhadap rambu-rambu lalu lintas yang sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi”, pungkasnya.
(Why/Sty)