Gapoktan Desa Karangsari Tersangkut Masah Hukum, Ini Perkembangan Kasusnya Di Polresta Pati

PATI, Portaljateng.com | Upaya menempuh jalur hukum, Edi Cahyono yang diberikan mandat secara langsung untuk mengelola sewa lahan pertanian di Desa Karangsari kecamatan Cluwak oleh PT. RSA (Rukun Sari Antan) yang saat ini masih bergejolak dan berseteru dengan pihak Gapoktan.

Dugaan Gapoktan tanpa dasar jelas sengaja menyerobot dan menyewakan lahan tersebut. Terkait perkara tersebut Edi Cahyono membuat aduan ke Polresta Pati.

Satreskrim Unit II sudah mulai menangani perkara tersebut, saat ini telah di munculnya SP2HP dari Satreskrim Unit II Polresta pati, yang mana surat tersebut menyampaikan hasil penanganan perkara tersebut.

Adapun tahap penanganan kasus tersebut menurut keterangan SP2HP Polresta pati yakni,

1.Rujukan:a. Laporan pengaduan Sdr. EDI CAHYONO tanggal 15 Agustus 2024, tentang adanya dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sewa;

b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ MIG VIII/RES.1.24./2024/Reskrimtanggal 2 Agustus 2024;c. Laporan Informasi Nomor: LI/ 362 /VIII/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 21 Agustus2024.2.

Sehubungan dengan rujukan tersebut, bersama ini diberitahukan bahwa laporanpengaduan saudara telah kami terima dan untuk penanganan perkaranya selanjutnyaditangani oleh Unit Idik II Satreskrim Polresta Pati. Bahwa penyelidik selanjutnya akanmelakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi serta mencari alat buktiguna mendukung perkara tersebut.

Perkembangan perkaranya akan kami beritahukankepada saudara lebih lanjut. Disisi lain Edi Cahyono berharap besar dengan adanya aduan tersebut gejolak besar di lahan pertanian Desa Karangsari ini dapat segera jelas siapa yang salah.

“Saya yakin dengan jalur hukum ini akan menemukan titik terang dan kebenarannya, karena perkara ini tidak pernah selesai ditingkat desa, setiap diajak pertemuan bersama atau mediasi Gapoktan tidak pernah hadir”, tegasnya.

Harapannya perkara ini dapat lekas selesai dengan ini saya percayakan kinerja Polresta pati pasti tegak lurus dalam menangani perkara tersebut.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!