DKP Pati Bekerjasama Dengan Syahbandar Juana, Ukur Ulang Kapal di Desa Banyutowo

PATI, Portaljateng.com | Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati bekerjasama dengan Kelas 3 UPP (Syahbandar) Juana evaluasi Pas Kecil yang sudah masa berlakunya habis dan pengukuran gros tonase kapal di Desa Bayutowo Pati.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) DKP Pati Teguh Widyatmoko melalui Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Taryadi mengungkapkan, kegiatan pengukuran ulang kapal mengatisipasi adanya dugaan penyelewengan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

“Kegiatan pengukuran ikapal kecil tradisional dibawah gross tonase 10, sudah kita lakukan mulai Rabu 18 September bersama Syahbandar. Jadi Pas Kecil yang sudah masa berlaku habis, nantinya akam kelihatan berapa kapal yang ada di wilayah Desa Banyutowo yang digunakan,” ujar Taryadi (20/9/2024).

Taryadi juga menyampaikan kedepan Pas kecil kapal akan diganti atau beralih menggunakan E-Pas kecil dari Syahbandar. Kegiatan ini menanggulangi adanya Pas Kecil yang didaftarkan akan tetapi kapal yang didaftarkan tidak ada.

“Kegiaatan pengukuran terakhir kita lakukan 2019 sudah 5 tahun, jadi masa berlaku Pas kecil sudah selesai. Nanti kita ukur panjang, lebar, kedalaman dan juga mesin kapal berapa PK dan tipenya. Nanti nelayan akan difoto beserta kapal miliknya dilampiri dengan persyaratan yang ditentukan, jadi kelihatan benar-benar bersangkutan punya kapal atau tidak,” jelasnya.

Selain pengukuran kapal dan dikeluarkanya Pas Kecil/E-Pas kecil guna menanggulangi dugaan penyelewengan BBM solar subsidi di wilayah Desa Banyutowo, DKP Pati juga akan melakukan perubahan operasional berlayar.

“Kedepan operasional berlayar akan kita kurangi yang dulu 12 jam kita kurangi 10 jam dan 10 jam bisa menjadi 8 jam. Kita mengurangi operasional berlayar tentunya solar nelayan akan dikurangi, hal ini mengatisipasi dari penyelewengan BBM, disinyalir jika kuota BBM sisa berlaut bisa diperjual belikan,” pungkasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang untuk menyalin artikel ini tanpa izin !!