Pati, Portaljateng.com – Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2024. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati belum menerima intruksi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan UMR adalah hal yang dinantikan para pekerja buruh. Dimana menjelang tahun baru biasanya pemerintah memberikan informasi mengenai kenaikan UMR untuk tahun berikutny.
Bambang Agus Yunianto Kepala Disnaker Pati menyampaikan, hingga saat ini belum menerima informasi secara resmi terkait UMR tahun depan. Dikatakan bahwa informasi kenaikan UMR akan dibahas mulai akhir Oktober.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk dari pusat, menunggu dulu nanti kalau memang ada kenaikan pasti kita akan umumkan ke Publik,” jelasnya, Selasa (24/10/2023).
Bambang juga tidak menampik kemungkinan kenaikan UMK pada 2024 nanti, melihat pada tahun-tahun sebelumnya, selalu ada kenaikan UMR dengan menggunakan perhiasan rumus yang telah disepakati bersama.
“Biasanya di akhir Oktober sudah ada petunjuk, nanti pakai rumusnya seperti apa, apakah rumus sama dengan tahun kemarin atau ada perubahan kami belum mengetahui. Deperti itu kenaikan umk tahun 2022 ke 2023,” terangnya,
Dengan adanya pabrik-pabrik atau perusahaan tersebut, tentunya dapat menyerap lapangan pekerjaan. Sehingga masyarakat mempunyai pendapatan lebih tinggi daripada sebelumnya.
“Diharapkan setelah selesainya pendemi covid, ada perbaikan juga untuk kenaikan itu dan kenaikan pendapatan pekerja,” pungkasnya.
(Why/Sty)