PATI, Portaljateng.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Pati membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi calon Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atau Panwascam.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Pati Supriyanto. Ia menjelaskan jika ASN maupun PPPK yang mendaftar sebagai Panwascam harus siap memenuhi persyaratan dengan ketentuannya. Seperti izin dari atasan hingga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai aparatur negara.
“Bukan tidak boleh mendaftar. Boleh, PNS, ASN, PPPK boleh tapi ada syarat ketentuan berlaku. Contoh ASN atau PPPK harus ada izin dari atasan. Lalu, nanti kalau terpilih harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan. Tidak ada larangan, sah-sah saja,” tegasnya, (7/5/2024).
Disamping itu, calon pendaftar juga harus mempersiapkan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu, kemudian bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan dan lainnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pembentukan Panwaslucam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terdapat dua metode yang akan digunakan.
“Bawaslu Pati saat ini melaksanakan pembentukan badan ad hoc. Sesuai juknis yang dimaksud ada dua metode yang digunakan Bawaslu, yakni melalui jalur existing dan jalur pendaftaran baru,” tambahnya.
Sejauh ini sampai tanggal 6 Mei kemarin, sudah ada 41 pendaftaran Panwascam dari total kebutuhan 63 Panwascam se-kabupaten Pati. Nantinya, lanjut Supriyanto, masing-masing kecamatan akan diisi sebanyak 3 anggota, dimana penutupan pendaftaran ini sendiri akan berakhir sampai tanggal 7 Mei.
Red